Gelombang
demonstrasi mahasiswa di Tanah Air, menjadi perhatian publik bahkan
disorot dunia. Sejak Senin 23 September 2019, para mahasiswa menyuarakan
tuntutan yang satu di antaranya menolak Undang-Undang Komisi
Pemberantasan Korupsi atau UU KPK.
Jika anda mempunyai impian untuk memiliki sebuah mobil mewah atau mobil klasik dengan harga yang sangat terjangkau maka tempatnya hanya ada di lelang mobil jakarta hari ini
Beberapa hari sebelumnya, tepatnya Selasa 17 September 2019, DPR mengesahkan revisi UU KPK. Tak ada satu pun fraksi di DPR yang menolak pengesahan revisi UU tersebut. Pemerintah juga setuju dengan UU baru tentang KPK.
Namun, KPK menganggap revisi UU tersebut justru melemahkan lembaga
antirasuah. Terutama dengan adanya Dewan Pengawas yang nantinya
berwenang menentukan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan oleh
KPK. Anda bisa mendapatkan keuntungan di sbobet
Pro dan kontra pun mengemuka. Wacana peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perppu untuk membatalkan UU KPK diusulkan sejumlah pihak dan kalangan mahasiswa. Simak dalam Infografis berikut ini:
Infografis
Infografis Pro-Kontra UU KPK, Perppu Jadi Solusi? (Liputan6.com/Triyasni) influencer marketing hub merupakan situs pemasaran yang mujarab untuk meningkatkan branding dan produkmu. sumber : Liputan6.com
Jakarta - DPR akan merevisi UU KPK yang berisi salah satunya memberikan kewenangan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) hingga mencabut penyidik independen. Padahal, materi tersebut pernah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan ditolak. "Berkali-kali MK melalui putusannya tahun 2003, 2006 dan 2010 telah menyatakan tidak diberikannya kewenangan SP3 bagi KPK adalah konstitusional," kata peneliti Pusat Kajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) FH Universitas Jember, Fahmi Ramadhan Firdaus, kepada wartawan, Senin (9/9/2019). Revisi juga akan menghapus kewenangan KPK untuk mengangkat penyelidik dan penyidik independen sehingga tidak layak masuk dalam materi revisi UU KPK karena sudah dinyatakan materinya bertentangan dengan konstitusi. "Dalam Putusan MK tahun 2016 sudah menegaskan kewenangan KPK untuk mengangkat Penyidik di luar dari institusi Kepolisian atau Kejaksaan," ujar Fahmi. Putusan M...
Jakarta - Kesepuluh pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mereka membicarakan konsultasi perihal pelantikan presiden. Pertemuan digelar di Istana Merdeka, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (16/10/2019) pukul 09.50 WIB. Rombongan dipimpin Ketua MPR Bambang Soesatyo. Sebelum pertemuan, Wakil Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan agenda pertemuan dengan Jokowi adalah konsultasi jelang pelantikan presiden tanggal 20 Oktober 2019. Jokowi akan dilantik di MPR. Ingin brand dan produk Anda dipromosikan oleh influencer di social media? Langsung saja ke influencer marketing facts sekarang juga. "Konsultasi untuk pelantikan, cocokkan jadwal, teknis," kata Zulkifli. Sementara itu, Wakil Ketua MPR dari unsur DPD Fadel Muhammad menjelaskan hal teknis yang akan dibicarakan dengan Jokowi. Apa saja? "Hari ini kita finalkan. Ada 3 hal yang kita finalkan. Man City masih mengejar Liverpool yang masih ada ...
Komentar
Posting Komentar